Halaman

Jumat, 11 Januari 2013

Perlindungan Hukum Terhadap konsumen




PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN
Makalah ini Disusun Guna Memenuhi Tugas Individu
Mata Kuliah : Pengantar Ilmu Hukum





logo-uin-suka-baru-warna
















Disusun Oleh:

UNI MALIHAH
  12340132





ILMU HUKUM
FAKULTAS SYARIAH DAN HUKUM
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SUNAN KALIJAGA
YOGYAKARTA
 2012



BAB I
PENDAHULUAN


A.    Latar Belakang

Pada tahun 1999 telah lahir Undang-Undang perlindungan konsumen, yaitu Undang-Undang nomor 8 tahun tahun 1999 tentang perlindungan konsumen yang bertujuan untuk memberikan kepastian hukum kepada konsumen. dalam undang undang ini juga di jelaskan mengenai tanggung jawab pelaku usaha yang tentunya hal ini di atur untuk memberikan kepastian hukum serta melindungi hak para konsumen tersebut. Hal demikian memang perlu di atur karena untuk menghindari sikap negatuf pelaku usaha terhadap konsumen.
Perlindungan konsumen ini adalah jaminan yang seharusnya didapatkan oleh para konsumen atas setiap produk bahan makanan yang dibeli dari produsen atau pelaku usaha. Namun dalam kenyataannya saat ini konsumen seakan-akan dianak tirikan oleh para produsen atau pelaku usaha tersebut.Undang undang tentang perlindungan konsumen ini memanag telah di terbitkan namun dalam proses pelaksanaan atau aplikasi dari undang undang itu sendiri belum maksimal atau dengan kata lain peraturan yang ada dalam undang undang tidak sesuai dengan kenyataan. Dalam beberapa kasus banyak ditemukan pelanggaran-pelanggaran yang merugikan para konsumen yang tentunya berkaitan dengan iklan yang menyesatkan dan tanggung jawab produsen (pelaku usaha) dalam tingkatan yang dianggap membahayakan kesehatan bahkan jiwa dari para konsumen.
Peristiwa peristiwa seperti itu tentunya sangat merugikan konsumen, maka seharusnya pelaku usaha bertanggung jawab dengan kejadian tersebut sebagai implementasi dari undang undang nomor 8 tahun 1999. Untuk memperjelas masalah akan tanggung jawab pelaku usaha maka makalah ini akan membahas mengenai masalah undang – undang perlindungan konsumen dan tanggung jawab pelaku usaha.

B.     Rumusan Masalah
Rumusan masalah dari makalah ini adalah :
a.       Apakah informasi iklan menyesatkan termasuk dalam tindak pidana penipuan dalam kitab undang – undang hukum pidana ( KUHP ) ?
b.      Pengaturan perlindungan konsumen periklanan di luar undang – undang perlidungan konsumen
c.       Bagaimana tanggung jawab pelaku usaha pada kasus Klausula Baku Perlindungan Konsumen Parkir dan Prita Mulyasari, Hak Konsumen Di Perlakukan Tidak Adil
d.      Apakah tanggung jawab pelaku usaha terhadap kasus telah terlaksana dengan baik atau belum ?

C.     Tujuan
Adapun tujuan dari makalah ini adalah :
a.       Untuk mengetahui Informasi iklan menyesatkan sebagai tindak pidana penipuan dalan KUHP ;
b.      Untuk mengetahui pengaturan konsumen periklanan di luar undang – undang perlindungan konsumen ;
c.       Untuk mengetahui Bagaimana tanggung jawab pelaku usaha pada kasus Klausula Baku Perlindungan Konsumen Parkir dan Prita Mulyasari, Hak Konsumen Di Perlakukan Tidak Adil ;
d.      Untuk mengetahui apakah tanggung jawab pelaku usaha ;
e.       Untuk mengetahui kasus mengenai perlindungan konsumen dan analisis hukumnya.
















BAB II
PEMBAHASAN

  1. Informasi Iklan Menyesatkan Sebagai Tindak Pidana Penipuan Dalam Kitab Undang – Undang    Hukum Pidana ( KUHP )
Perkembangan dunia usaha yang sangat cepat, ditambah dengan persaingan di antara para pelaku usaha yang semakin kompetitif, mendorong sebagian pelaku usaha untuk memanfaatkan kesempatan tersebut untuk mencari keuntungan yang sebesar – besarnya tanpa memperdulikanapakah akibat dari perbuatannya itu akan merugikan orang lain atau tidak. Yang diutamakan pelaku usaha dalam menjalankan kerajaa bisnisnya adalah mengeruk sebanyak mungkn uang yang ada di kantong konsumen untuk dipindahkan ke kantong pelaku usaha dengan bebagai cara.
Sifat yang demikian akan mengarahkan kepada terjadinya tindakan pelaku usaha yang dapat dianggap kurang etis dalam norma dunia usaha berupa regulasi sendiri ( self regulation ) atau lebih dikenal dengan kode etik, melanggar ketentuan peraturan perundang – undangan, bahkan mungkin sampai kepada terjadinya tindakan criminal ( delik ).[1]
Secara umum, menyatakan sesuatu yang tidak benar memang sudah terdapat pengaturannya dalam peraturan perundang – undangan yang telah ada. Umpamanaya mengenai pemberian keterangan yang tidak  benar dalam perjanjian asuransi, bkan saja mempunyai akibat hukum dalam KUHP Perdata, akan tetapi juga merupakan suatu perbuatan yang digolongkan sebagai tindak pidana.
Di dalam hukum pidana tentang pemberian keterangan yang tidak benar melalui media iklan, memang tidak secara tegas di sebutkan. Tetapi apabila ditinjau Buku kedua KUHP Bab XXV ( dua puluh lima ), termuat berbagai ketentetuan mengenai kejahatan perbuatan curang atau yang lebih dikenal dengan istilah penipuan, yang terdiri dari dua puluh Pasal. Dalam fua puluh pasal tersebut secara terperinci disebutkan perbuatan – perbuatan yang dianggap sebagai penipuan, antara lain peniuan terhadap asuransi, persaingan curang, penipuan dalam jual beli, sampai kepada penipuan di bidang kepengacaraannya.[2]
Apabila dicoba untuk menempatkan perbuatan pidana pemberian keterangan yang tidak  benar tersebut dalam konteks perbuatan – peruatan yang dianggap sebagai penipuan, maka terdapat dua kemungkinan penempatan yang sesuai, yaitu apabila dilihat dampak dari perbuatan terebut antar sesame pelaku usaha maka pemberian keterangan yag tidak beanr tersebut dapat ditempatan sebagai persaingan curang,[3] sebagai mana datur dalam pasal 382 bis KUHP :

“Barang siapa melakukan sesuatu perbuatan menipu untuk mengelirukan uang banyak atau seseorang yang tertentu dengan maksud akan mendirikan atau membesarkn hasil perdagangan atau perusahaannya sendiri atau kepunyaan orang lain, dihukum karena persaingan curang dengan hukuman penjara selama-lamanya satu tahun empat bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp 13.500,-(tiga belas ribu lima ratus rupiah) jika hal tersebut dapat menimbulkan suatu kerugian bagi saingannya sendiri atau saingan orang lain.
           
Tetapi apabila dikaitkan dampak dari perbuatan tersebut terhadap konsumen, maka perbuatan pemberian keterangan yang tidak benar tersebut dapat ditempatkan sebagai penipuan dalam jual beli, sebagaimana dimuat ketentuannya dalam Pasal 378 KUHP sebagai berikut.

“Barang siapa dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hak,baik dengan memakai nama palsu atau keadaan palsu, baik dengan akal dan tipu muslihat, maupun dengan karangan perkataan-perkataan bohong, membujuk orang supaya memberikan sesuatu barang, membuat utang, atau menghapuskan piutang, dihukum karena penipuan dengan hukuman penjara selama-lamanya empat tahun”.
Sesuai dengan ketentuan Pasal 378 KUHP ini, maka unsur penipuan dalam bentuk penyesatan informasi melalui iklan dapat terjadi dengan memberikan perkataan-perkataan bohong mengenai kondisi, jaminan ,dan lain-lain hal dari produk yang diiklankan, dengan maksud untuk membujuk konsumen agar memilih dan membeli produk pelaku usaha tersebut. Karena fakta-fakta yang menjadi dasar pertimbangan konsumen dalam memilih dan membeli produk mengandung muatan informasi bohong maka konsumen sangat potensial untuk menjadi pihak yang dirugikan.
Terhadap pelaku usaha yang telah melakukan penipuan terhadap konsumen melalui iklan dapat pula diancam pidana sesuai dengan ketentuan Pasal 383 KUHP yang menegaskan berikut ini.

Dengan hukuman penjara selama-lamanya satu tahun empat bulan dihukum penjual yang menipu pembeli:
1e. dengan sengaja menyerahkan barang lain daripada yang telah ditunjuk oleh pembeli;
2e. tentang keadaan,sifat atau banyaknya barang yang diserahkan itu dengan memakai    akal dan tipu muslihat.
Unsur pidana lain dalam bentuk perbuatan “menawarkan” juga dapat digunakan untuk menjerat pelaku usaha yang memberikan informasi iklan menyesatkan, antara lain dalam Pasal 386 ayat (1) KUHP sebagai berikut.
“Barang siapa menjual, menawarkan atau menyerahkan barang makanan atau minuman atau obat, sedang diketahuinya barang-barang itu dipalsukan atau kepalsuan itu disembunyikan, dihukum penjara selama-lamanya empat tahun.”
Selain Pasal 368 Ayat (1) KUHP, perbuatan menawarkan juga terdapat dalam Pasal 204 KUHP yang menentukan:
(1)   Barang siapa menjual,menawarkan, menerimakan, atau membagi-bagikan barang,sedangkan diketahuinya bahwa barang berbahaya bagi jiwa atu kesehatan orang dan sifat yang berbahaya itu didiamkannya dihukum penjara selama-lamanya lima belas tahun;
(2)   Kalau ada orang mati lantaran perbuatan itu sitersalah dihukum penjara seumur hidup atau penjara sementara selama-lamanya dua puluh tahun;

Kegiatan periklanan sebagai upaya mempromosikan suatu produk dapat dikategorikan sebagai perbuatan menawarkan.Secara kemasyarakatan pengertian penawaran dapat diartkan sebagai penawaran yang dilakukan secara langsung pada saat transaksi terjadi, tetapi penawaran barang atau jasa tertentu dapat juga dilakukan dengan mempergunakan atau melalui iklan atau periklanan.[4]Penawaran biasanya dilakukan semenarik mungkin oleh pelaku usaha tanpa selalu harus memperhatikan kebenaran informasi yang disampaikan kepada konsumen, termasuk dengan menawarkan barang palsu sebagai barang asli, atau menawarkan barang berbahaya tanpa memberitahukan bahaya penggunaan barang tersebut.
Kebijakan penanggulangan kejahatan (kebijakan kriminal) dengan mempergunakan instrument hukum pidana berkenaan dengan kegiatan periklanan, selain terdapat dalam KUHP juga terdapat diluar KUHP dalam beberapa bentuk peraturan perundang-undangan lain seperti UUPK, PP, dan beberapa peraturan menteri.
Ketentuan sanksi pidana dalam UUPK termuat dalam Pasal 61 sampai dengan Pasal 63 UUPK. Pasal 61 UUPK menegaskan penuntutan pidana dapat dilakukan terhadap pelaku usaha dan/atau pengurusnya.Ketentuan ini membuka kemungkinan dilakukannya penuntutan pidana terhadap pelaku usaha yang beroperasi secara perorangan, maupun terhadap pelaku berbentuk korporasi.
Pada umumnya para pihak yang terlibat dalam kegiatan periklanan,apakah itu pengiklan, perusahaan periklanan, maupun media iklan,adalah bentuk korporasi.Sehingga, untuk meminta pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku usaha berbetuk korporasi tersebut akan mengalami kendala, mengingat korporasi dalam kapasitasnya sebagai subjek hukum pelaku tindak pidana tidak dapat menunaikan hak dan kewajibannya sendiri, tetapi membutuhkan suatu perwakilan melali pengurus-pengurusnya guna mewakili korporasi baik kedalam maupun keluar.
Selain itu, korporasi yang berbentuk sebagai badan hukum dan berbentuk perseroan terbatas, menjadikan perseroan tersebut sebagai subyek yang mandiri, memiliki harta kekayaan sendiri,disertai kewenangan bertindak secara terlepas dari harta kekayaan dan kewajiban pribadi para pengurusnya. Berkenaan dengan hal tersebut, maka dikenal dua bentuk pertanggugjawaban dalam korporasi, yaitu pertanggungjawaban pengurus korporasi sebagai pribadi, dan pertanggungjawaban pengurus dalam rangka mewakili korporasi sebagai subyek hukum yang mandiri.
Dalam hal kategori yang pertama, direksi (termasuk komisaris) yang juga hanya sebagai organ sebagai rapat umum pemegang saham (RUPS), akan bertanggung jawab sevara pribadi atas segala sesuatu yang terjadi berkenaan dengan pelaksanaan tugasnya apabila didalam pelaksanaan tugas kepengurusan PT sebagai subyek hukum, terbukti melanggar ketentuan undang-undang dan/atau anggaran dasar perseroan. Sebaliknya, termasuk dalam kategori kedua, apabila tidak terdapat pelanggaran atas ketentuan dalam undang-undang dan/atau anggaran dasar perseroan,maka segaa sesuatu yang terjadi akan menjadi anggung jawab PT sebagai subjek hukum mandiri.
Selanjutnya menurut Barda Nawawi Arief, perumusan tindak pidan dalam Pasal 62 UUPK terbagi menjadi dua kelompok, yaitu : [5]

Kelompok pertama, sebagaimana ketentuan Pasal 62 ayat (1) UUPK yang menentukan:
            “Pelaku usaha yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 13 ayat (2), Pasal 15, Pasal 17 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf e, ayat (20 dan Pasal 18 dipidaa dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp 2.000.000.000,-(dua milyar rupiah)”.

Kelompok kedua, sebagaimana ketentuan Pasal 62 ayat (2) UUPK yang menentukan:
            “Pelaku usaha yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11,Pasal 12, Pasal 13 ayat (1), Pasal 14, Pasal 16, Pasal 17 ayat (1) huruf d, dan huruf f dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak Rp 500.000.000,-(lima ratus juta rupiah)”.

Pelanggaran kegiatan periklanan yang dapat diancam pidana dalam kelompok pertama adalah sebagaimana diatur dalam Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 13 ayat (2), Pasal 17 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf e, Pasal 17 ayat (2) UUPK. Sedangkan kegiatan periklanan yang dapat diancam dengan pidana dalam kelompok kedua adalah sebagaimana diatur dalam Pasal 12, Pasal 13 ayat (1), Pasal 17 ayat (1) huruf d, huruf f UUPK.
Pengelompokan ketentuan Pasal 62 UUPK tersebut didasarkan jenis sanksi pidana yang dijatuhkan kepada pelaku tindak pidana, terbagi atas 2 (dua) tingkatan,yaitu sanksi pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak sebesar Rp 2.000.000.000,-(dua milyar rupiah) dan sanksi pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak Rp 500.000.000,-(lima ratus juta rupiah).Kemudian, sanksi pidana berupa denda yang diancamkan Pasal 62 UUPK termasuk dalam jenis hukuman pidana pokok dalam KUHP, sebagaimana ditentukan dalam Pasal 10 KUHP, yaitu :
a.       Hukuman mati ;
b.      Hukuman penjara ;
c.       Hukuman kurungan ;
d.      Hukuman denda ;

Dalam tulisannya Ahmadi Miru menambahkan, pengelompokan Pasal 62 UUPK juga dapat didasarkan kepada tingkat pelanggaran yang dilakukan oleh pelaku usaha, yaitu pelanggaran yang mengakibatkan luka berat, sakit berat, caca tetap, atau kematian, diberlakukan ketentuan hukum pidana sebagaimana diatur dalam KUHP, sementara di luar dari tingkat pelanggaran tersebut berlaku ketentuan pidana tersebut dalam UUPK. Pengelompokan yang dilakukan Ahmadi Miru ini dengan berpedoman pada ketentuan Pasal 62 ayat ( 3 ) UUPK, yaitu terhadap pelanggaran yang mengakibatkan luka berat, sakit berat, cacat tetap, atau kematian diberlakukan ketentuan pidana yang berlaku.
Selain dapat dikenakan sanksi pidana pokok sebagaimana diatur dalam Pasal 62 UUPK, pelaku usaha sesuai ketentuan Pasal 63 UUPK dapat pula diancam hukuman tambahan, berupa :
a.       Perampasan baramg tertentu ;
b.      Pengumuman keputusan hakim ;
c.       Pembayaran ganti rugi ;
d.      Perintah penghentian kegiatan tertentu yang menyebabkan timbulnya kerugian konsumen ;
e.       Kewajiban penarikan barang dari peredaran ;
f.       Pencabutan izin usaha.
Hukuman pidana tambahan sebagai pendamping hukuman pidana pokok diaplikasikan bersamaan dengan hukuman pidana tambahan dalam KUHP, yaitu :
a.       Pencabutan beberapa hak yang tertentu ;
b.      Perampasan barang tertentu ;
c.       Pengumuman keputusan hakim.
Dengan dikenakannya sanksi pidana pokok maupun pidana tambahan bagi pelaku usaha maupun pelaku usaha periklanan, diharapkan dapat menmbulkan efek jera bagi si pelaku, serta dapat memberikan manfaat yang lebih besar kepada konsumen dengan dimungkinkannya pembayaran ganti rugi. Dalam konteks tersebut,  UUPK telah memberikan paradigm baru yang lebih berorientasi kepada kepentingan / hak korban, sebagai pengganti system KUHP yang tidak memiliki orientasi hukum terhadap kepentingan / hak korban tindak pidana. Dengan paradigm baru ini, penuntut umum ketika akan mengajukan tuntutan pidana di persidangan semestinya mengajukan tuntutan pidana tambahan berupa pembayaran ganti rugi.
Hal lainnya yang merupakan perkembangan baru dalam upaya memberikan perlindungan kepada korban ( konsumen ) adalah menempatkan fungsi subsider hukum pidana berjalan bersama – sama dengan instrument hukum dagang, dan hukum administrasi Negara, sehingga diharapkan pemecahan – pemecahan masalah dalam masyarakat dapat dilakukan secara memadai dan tuntas.

  1. Pengaturan Perlindungan Konsumen Periklanan Di Luar Undang – Undang Perlindungan Konsumen
Periklanan termasuk dalam bentuk kegiatan yang melibatkan beberapa ketentuan hukum dalam upaya penegakkannya. Hal ini berkaitan dengan struktur hukum perlindungan konsumen yang meliputi :
  1. Hukum perdata dalam arti luas, terdiri atas hukum perdata, hukum dagang, dan hukum adat ;
  2. Hukum public, terdiri atas hukum administrasi, hukum pidana, hukum pedata internasional, dan hukum acara perdata / hukum acara pidana.[6]
Keterlibatan aturan –aturan hukum tersebut, dapat dipahami dengan adanya aspek perlindungan kosumen di dalamnya, misalnya berkenaan hak dan kewajiban para pihak, dan bagaimana cara mempertahankan hak – hak konsumen terhadap gangguan dari pihak lain. Di samping itu, kemungkinan berlakunya ketentuan hukum di luar UUPK dimungkinkan oleh adanya Ketentuan Peralihan Pasal 64 UUPK yang menentukan :

segala peraturan perundang – undangan yang bertujuan melindungi konsumen yang telah ada pada saat undang – undang ini diundangkan, dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak diatur secara khusus dan/ atau tidak bertentangan dengan ketentuan dalam undang – undang ini.”
  
Oleh karena itu, di luar Undang – Undang Perlindungan Konsumen ( UUPK ) dapat ditemukan beberapa peraturan yang sifatnya parsial sebagai hukum positif Indonesia.

  1. Tanggung Jawab Pelaku Usaha
Tanggung jawab pelaku usaha tercantum dalam UU perlindungan konsumen pasal 19 yaitu ; [7]
UU No.8 tahun 1999 Pasal 19
1.      Pelaku usaha bertanggung jawab memberikan ganti rugi atas kerusakan, pencemaran, dan/atau kerugian konsumen akibat mengkonsumsi barang dan/atau jasa yang dihasilkan atau diperdagangkan.
2.      Ganti rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa pengembalian uang atau penggantian barang dan/atau jasa yang sejenis atau setara nilainya, atau perawatan kesehatan dan/atau pemberian santunan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
3.      Pemberian ganti rugi dilaksanakan dalam tenggang waktu 7 (tujuh) hari setelah tanggal transaksi.
4.      Pemberian ganti rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak menghapuskan kemungkinan adanya tuntutan pidana berdasarkan pembuktian lebih lanjut mengenai adanya unsur kesalahan.
5.      Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak berlaku apabila pelaku usaha dapat membuktikan bahwa kesalahan tersebut merupakan kesalahan konsumen.
Inti dari pasal di atas adalah pelaku usaha bertanggung jawab atas segala kerugian yang timbul dari hasil produk/jasanya. Seperti yang di sebutkan pada pasal 19 ayat 1, Pelaku usaha bertanggung jawab memberikan ganti rugi atas kerusakan, pencemaran, dan/atau kerugian konsumen akibat mengkonsumsi barang dan/atau jasa yang dihasilkan atau diperdagangkan.
Berdasarkan ayat 2 pasal yang sama, Ganti rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa pengembalian uang atau penggantian barang dan/atau jasa yang sejenis atau setara nilainya, atau perawatan kesehatan dan/atau pemberian santunan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pemberian ganti rugi tidak menghapus kemungkinan adanya tuntutan pidana berdasarkan pembuktian lebih lanjut mengenai adanya unsure kesalahan.

  1. Contoh Kasus Dan Analisis Hukumnya
Kasus 1
Klausula Baku Perlindungan Konsumen Parkir
Bayangkan bila suatu saat anda memarkir kendaraan anda di lokasi parkir yang resmi dan berkarcis, kemudian saat anda hendak meninggalkan lokasi, ternyata kendaraan anda lenyap tak berbekas. Padahal karcis, kunci dan STNK masih di tangan anda. Tindakan apakah pengelola yang akan anda lakukan? Melapor ke pengelola parkir tentunya. Kemudian pihak pengelola parkir akan menampung laporan anda dan membuatkan Surat Tanda Bukti Lapor (STBL).[8]
Sayangnya, bila anda tidak ngotot memperjuangkan hak anda, besar kemungkinan laporan anda akan berakhir dengan pernyataan pelepasan tanggung jawab oleh pihak parkir. Dasar yang mereka pakai biasanya adalah klausula yang tercantum dalam (hampir semua) karcis parkir resmi. Klausula itu umumnya berbunyi ”pengelola parkir tidak bertanggungjawab atas kerugian yang ditimbulkan akibat kerusakan atau kehilangan kendaraan berikut isinya”.
Ironisnya, klausula baku di bidang perparkiran ternyata dilegalkan Pemprov DKI Jakarta melalui Perda No 5 Tahun 1999 tentang Perparkiran. Pasal 36 ayat (2) Perda DKI Jakarta No. 5 Tahun 1999 menyatakan: “Atas hilangnya kendaraan dan atau barang-barang yang berada di dalam kendaraan atau rusaknya kendaraan selama berada di dalam petak parkir merupakan tanggung jawab pemakai tempat parkir“.Lantas, apa yang harus dilakukan?bagaimana kaitan hal tersebut dengan dengan undang undang perlindunhan konsumen?

Analisis kasus 1
Hubungan antara pemilik kendaraan yang diparkir dengan pihak pengelola parkir sesungguhnya adalah hubungan antara konsumen dengan produsen (jasa). Konsumen menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen (“UUPK”) pasal 1 butir 2 adalah setiap orang pemakai barang dan/atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain, maupun makhluk hidup dan tidak untuk diperdagangkan. [9]
Sebagaimana umum terjadi, hubungan antara konsumen dengan pelaku usaha seringkali bersifat subordinat. Kedudukan produsen/pelaku usaha yang lebih kuat salah satunya dilakukan dengan menetapkan syarat-syarat sepihak yang harus disetujui dan diikuti oleh konsumen.
Syarat sepihak ini dikenal pula dengan istilah ”klausula baku”. Bisnis perparkiran sendiri sebenarnya adalah bisnis yang menjanjikan keuntungan besar bagi pengelolanya. Karena itu jaminan perlindungan hukum kepada konsumen parkir harus lebih diseimbangkan.
Pengertian klausula baku terdapat dalam pasal 1 butir 10 UUPK yang menyatakan bahwa klausula baku adalah setiap aturan atau ketentuan dan syarat-syarat yang telah dipersiapkan dan ditetapkan terlebih dahulu secara sepihak oleh pelaku usaha yang dituangkan dalam suatu dokumen dan/atau perjanjian yang mengikat dan wajib dipenuhi oleh konsumen.
Sesungguhnya pencantuman klausula baku ini telah dilarang oleh UUPK. Mengenai larangan pencantuman klausula baku, Pasal 18 UUPK menyatakan bahwa pelaku usaha dalam menawarkan barang dan/atau jasa yang ditujukan untuk diperdagangkan dilarang membuat atau mencantumkan klausula baku pada setiap dokumen dan/atau perjanjian, di antaranya apabila klausula tersebut menyatakan pengalihan tanggungjawab pelaku usaha dan menyatakan tunduknya konsumen kepada peraturan yang berwujud sebagai aturan baru, tambahan, lanjutan atau pengubahan lanjutan yang dibuat sepihak oleh pelaku usaha dalam masa konsumen memanfaatkan jasa yang dibelinya. Pelaku usaha juga dilarang mencantumkan klausula baku yang letak atau bentuknya sulit terlihat atau tidak dapat dibaca secara jelas yang pengungkapannya sulit dimengerti.
Setiap klausula baku yang telah ditetapkan oleh pelaku usaha pada dokumen atau perjanjian yang memenuhi ketentuan tersebut dinyatakan batal demi hukum. Dalam penjelasan UUPK dinyatakan bahwa larangan ini dimaksudkan untuk menempatkan kedudukan konsumen setara dengan pelaku usaha berdasarkan prinsip kebebasan berkontrak. Asas kebebasan berkontrak, di satu sisi, memang seolah-olah mengesahkan keberadaan klausula baku tersebut.
Selama para pihak yang terlibat setuju-setuju saja maka tidak ada yang perlu dipermasalahkan. Namun di sisi lain asas kebebasan berkontrak tidaklah adil bila diterapkan pada dua pihak yang memiliki posisi tawar yang tidak seimbang.
Dalam kasus ini kedudukan konsumen memang lebih rendah jika d bandingkan pelaku usaha yang seharusnya adalah tidak demikian. Dalam pasal 9 ayat 1 UUPK jelas di sebutkan bahwa Pelaku usaha bertanggung jawab memberikan ganti rugi atas kerusakan, pencemaran, dan/atau kerugian konsumen akibat mengkonsumsi barang dan/atau jasa yang dihasilkan atau diperdagangkan. Jadi dalam kasus ini undang undang yang ada tidak sejalan dengan kenyataan yang terjadi.

Kasus 2
Prita Mulyasari, Hak Konsumen Di Perlakukan Tidak Adil
Hari-hari ini kita disibukkan dengan kasus Prita Mulyasari, seorang ibu berusia 32 tahun, yang semula dirawat inap di sebuah rumah sakit swasta bertaraf internasional, namun pelayananannya tidak memuaskannya, karena hasil lab yang memaksanya rawat inap itu tidak dapat dia peroleh. Maka dia curhat ke teman-temannya melalui email, sayang email ini kemudian bocor ke publik melalui milis, dan si ibu Prita ini lalu dituntut oleh Rumah Sakit itu dengan tuduhan pencemaran nama baik, melanggar pasal 310 dan 311 KUHP, dan pasal 27 UU 11/2008 ttg Informasi dan Transaksi Elektronik (“Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik”) yang dalam pasal 45 UU tersebut diancam dengan penjara 6 tahun dan/atau denda 1 Milyar Rupiah. Karena ancaman hukumannya lebih dari 5 tahun ini maka si ibu yang malang ini langsung ditahan hingga 3 minggu, dan baru dilepas setelah kasusnya menjadi perhatian publik, bahkan perhatian para capres yang sedang kampanye.[10]
Si ibu yang malang ini semula hanya ingin mengadukan nasibnya sebagai pasien, konsumen layanan medis. Jutaan pasien di negeri ini dalam posisi lemah terhadap dokter dan rumah sakit yang jarang proaktif memberikan informasi yang lengkap kepada pasien, apalagi pilihan tentang jenis obat atau tindakan yang diperlukan pasien. Pasien hanya sekedar menjadi objek, bukan subjek yang memiliki kehendak dan bisa diajak kerjasama memulihkan kesehatannya. Perlakuan dokter atau rumah sakit ini makin menggila jika pasien ditanggung oleh asuransi swasta. Dengan alasan memberi layanan terbaik, maka obat yang termahal pun diberikan, sekalipun mungkin tidak dibutuhkan oleh fisik pasien, atau bahkan dalam jangka panjang bisa merusak organ vital pasien.
Ketika pasien diperlakukan semacam ini, kepada siapa dia akan mengadu? Meski ada UU no 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen, dan telah dibentuk Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) di Departemen Perdagangan, namun faktanya tidak banyak masyarakat yang tahu keberadaannya. Akibatnya orang lebih suka mengeluh ke mana saja pihak yang dia percaya: ke LSM seperti Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), ke Komnas HAM, ke DPR, atau menulis surat pembaca ke media massa atau email ke dunia maya. Ini terjadi karena BPKN hanya bertindak setelah ada pengaduan langsung kepadanya. BPKN tidak diwajibkan bertindak proaktif dengan memonitor dunia perdagangan, sekalipun hanya dari surat pembaca di media massa.
Masalahnya, begitu menjadi konsumsi publik, keluhan konsumen ini dapat dengan mudah dibalikkan oleh yang merasa lebih kuat (yaitu produsen) dengan tuduhan pencemaran nama baik. Polisi, Jaksa ataupun Hakim yang menangani pun bisa bertindak tidak profesional, baik karena alasan keyakinan tertentu (yang mungkin mitos), alasan politis maupun alasan kepentingan lain yang terkait dengan pihak yang lebih kuat itu. Maka sang konsumen yang malang tadi tertimpa tangga dua kali: diperlakukan tidak adil dalam transaksi muamalahnya, lalu didzalimi oleh alat negara ketika mencari keadilan.

Analisis kasus 2
Dalam kasus prita mulya sari di atas,terlihat jelas bahwa lagi lagi kekuatan konsumen lebih lemah jika di bandingkan dangan kekuatan produsen. Dalam kasus ini, prita sebenarnya telah di rugikan oleh produsen (pelaku usaha) pelayan medis.karena dalam kasus ini prita mulya sari juga merupakan sebagai konsumen,sesuai dengan pengertian konsumen pada pasal 1 angka 2 “Konsumen adalah setiap orang pemakai barang dan/atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan”. Dan pihak rumah sakit adalah merupakan produse (pelaku usaha) sesuai dengan pengertian pelaku usaha pada pasal 1 ayat 3 UUPK “ Pelaku usaha adalah setiap orang perseorangan atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah hukum negara Republik Indonesia, baik sendiri maupun bersama-sama melalui perjanjian menyelenggarakan kegiatan usaha dalam berbagai bidang ekonomi. [11]
Jadi seharusnya prita mendapat perlindungan sebagai konsumen jika di kaitkan dengan UUPK. Sesuai dengan yang tercantum dalam pasal 19 UUPK tentang kewajiban pelaku usaha bukan masalah sebaliknya pelaku usaha dalam hal ini rumah sakit malah menuntut prita. Jadi jelas bahwa UUPK ini belum bisa sejalan dengan kenyataan.














BAB III
PENUTUP

Kesimpulan

  1. Pasal 382 KUHP, Iklan yang menyesatkan sebagai tindak pidana penipuan :
Barang siapa melakukan sesuatu perbuatan menipi untuk mengelirukan orang banyak atau seseorang yang tertentu dengan maksud akan mendirikan atau membesarkan hasil perdagangan atau perusahaannya sendiri atau kepunyaan orang lain, dihukum karena persaingan curang dengan hukuman penjara selama – lamanya satu tahun empat bulan atau denda sebanyak – banyaknya Rp 13.500,- ( tiga belas ribu lima ratus rupiah ) jika hal tersebut dapat menimbulkan suatu kerugian bagi saingannya sendiri atau saingan orang lain”.
      2. UU No.8 tahun 1999 Pasal 19, tanggung jawab pelaku usaha:
a. Pelaku usaha bertanggung jawab memberikan ganti rugi atas kerusakan,  pencemaran,dan/atau kerugian konsumen akibat mengkonsumsi barang dan/atau jasa yang dihasilkan atau diperdagangkan.
b. Ganti rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa pengembalian uang atau penggantian barang dan/atau jasa yang sejenis atau setara nilainya, atau perawatan kesehatan dan/atau pemberian santunan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
c. Pemberian ganti rugi dilaksanakan dalam tenggang waktu 7 (tujuh) hari setelah tanggal transaksi.
d. Pemberian ganti rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak menghapuskan kemungkinan adanya tuntutan pidana berdasarkan pembuktian lebih lanjut mengenai adanya unsur kesalahan.
e. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak berlaku apabila pelaku usaha dapat membuktikan bahwa kesalahan tersebut merupakan kesalahan konsumen.
     
                  Berdasarkan pembahasan diatas maka kami menyimpulkan bahwa hingga saat ini perlindungan konsumen masih menjadi hal yang harus diperhatikan. Konsumen sering kali dirugikan dengan pelanggaran-pelanggaran oleh produsen atau penjual. Pelanggaran- pelanggaran yang terjadi saat ini bukan hanya pelanggaran dalam skala kecil, namun sudah tergolong kedalam skala besar. Dalam hal ini seharusnya pemerintah lebih siap dalam mengambil tindakan. Pemerintah harus segera menangani masalah ini sebelum akhirnya semua konsumen harus menanggung kerugian yang lebih berat akibat efek samping dari tidak adanya perlindungan konsumen atau jaminan terhadap konsumen.

Saran
Saran yang dapat penulis berikan adalah,dalam pelaksanaannya Undang-Undang perlindungan konsumen di Indonesia saat ini harus lebih di tegakkan lagi agar tujuan dari pada undang undang itu sendiri dapat terlaksana dengan baik.sehingga undang undang ini betul betul dapat menengkat harkat dan mmartabat konsumen serta dapat memberikan kepastian hukum yang jelas.

DAFTAR PUSTAKA
Gunawan, Johannes, Tanggung Jawab Pelaku Usaha Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, Dalam Seminar Nasional : Antisipasi Pelaku Usaha Terhadap Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, Horison Hotel, Bandung. 8 April 2000.
Miru, Ahmadi, dan Yodo, Sutarman. 2004. HukumPerlindungan Konsumen. Jakarta: PT Raja Grafindo
Malik, Muhammad Rusli. 13 Desember, Hukum Perlindungan Konsumen. Diakses pada 24 Desember 2012
Nasution, A.z.1995. Kedudukan Hukum Konsumen Terhadap Dampak Iklan. Yogyakarta: Diadit Media
Shidarta. 2000. Hukum Perlindungan Konsumen Indonesia, Jakarta: PT Grasindo
Shofie,Yusuf.2003.Perlindungan Konsumen dan Instrumen-Instrumen Hukumnya, Bandung: PT Citra Aditya Bakti
Undang-undang nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.





[1] Johannes Gunawan. Hukum Perlindungan Konsumen Indonesia dan Perdagangan Bebas. ( Bandung : Universitas Katolik Parahyangan bekerjasama dengan PT.Citra Aditya Bakti, 2003 ).hal. 116.
[2]Johannes Gunawan. Hukum Perlindungan Konsumen Indonesia dan Perdagangan Bebas. ( Bandung : Universitas Katolik Parahyangan bekerjasama dengan PT.Citra Aditya Bakti, 2003 ),hal. 117.
[3] A.Z. Nasution, Hukum Perlindungan Konsumen ( suatu Pngantar), ( Yogyakarta: Diadit Media. 2001) hal. 12 - 13
[4] Yusuf Shofie.Perlindungan Konsumen dan Instrumen-instrumen Hukumnya ( Bandung : PT Citra Aditya Bakti. 2003)hal 254.
[5] Ahmadi Miru dan Sutarman,Yodo. Hukum Perlindungan Konsumen  (Jakarta: PT Raja Grafindo.2004). hal. 56.
[6] Shidarta. Hukum Perlindungan Konsumen Indonesia( Jakarta: PT Grasindo.2000). hal. 59.
[7][7] Muhammad Rusli Malik. 13 Desember. Hukum Perlindungan Konsumen.Diakses tanggal  24 desember 2012
[8] Muhammad Rusli Malik. 13 Desember. Hukum Perlindungan Konsumen.Diakses tanggal  24 desember 2012
[9] Muhammad Rusli Malik. 13 Desember. Hukum Perlindungan Konsumen.Diakses tanggal  24 desember 2012
[10] Muhammad Rusli Malik. 13 Desember. Hukum Perlindungan Konsumen.Diakses tanggal  24 desember 2012
[11] Muhammad Rusli Malik. 13 Desember. Hukum Perlindungan Konsumen.Diakses tanggal  24 desember 2012

Tidak ada komentar:

Posting Komentar